Broker Asuransi
Sesuai dengan Undang - undang RI No 40 tahun 2014 dan POJK NO. 68 dan 70/POJK.05/2016 Bahwa usaha pialang asuransi adalah sebagai usaha jasa konsultasi dan atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta
Representing
Advocating
Managging
Specialities
Consulting
Admin Charger
Insurer
Insured
Agen
Los Adjuster
Business Partner
Direct
Layanan Kami
Mitra Kami


